INDOZONE.ID - Prof (HC) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. resmi dipilih menjadi ketua Mahkamah Agung (MA) tahun 2024-2029 pada hari Rabu (16/10/2024).
Sidang paripurna khusus pemilihan ketua Mahkamah Agung dilaksanakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H. Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., sidang paripurna tersebut terbuka untuk umum.
Baca Juga: DPR Sebut Mahkamah Agung Sarang Koruptor, Jubir MA: Kritiknya Berlebihan
Berdasarkan pasa 8 Ayat 4 UU No.5 tahun 2004, ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih oleh para Hakim Agung.
Dari total suara, Sunarto memperoleh 30 suara. Perbandingan dengan calon lain, Sunarto berhasil meraih 50% suara. Oleh sebab itu, hasil pemilihan dianggap sah.
“Dengan demikian, Yang Mulia Prof (HC) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024/2029.” kutip sang ketua pemimpin sidang, Syarifuddin.
Berikut rekapitulasi hasil pemilihan ketua Mahkamah Agung
Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum. MM: 4 suara
Soesilo, S.H., M.H. : 1 suara
Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. : 30 suara
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. : 7 suara
Menurut Syarifuddin, pemilihan Ketua Mahkamah Agung bukan hanya sebagai tradisi di lingkungan MA namun merupakan simbol demokrasi terhadap pergantian pimpinan Mahkamah Agung.
“Jabatan bukanlah sekedar simbol dari kekuasaan atau kedudukan. Melainkan sebuah tanggung jawab yang dititipan oleh Allah SWT kepada kita.” pesan Syarifuddin saat penutupan persidangan.
“Maka dari itu, siapa saja yang diberikan kepercayaan untuk menjadi seorang pemimpin dia harus dapat menjaga amanah itu dengan sebaik mungkin dan setiap langka dan keputusan yang diambil kelak, akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan yang Maha Kuasa.” lanjutnya sebelum menutup sidang tersebut.
Baca Juga: DPR Setujui 7 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Sebagai ketua Mahkamah Agung untuk tahun 2024-2029, Sunarto menekankan kepada pentingnya peran Mahkamah Agung dalam menyukseskan demokrasi negara.
Sunarto menjelaskan keberlangsungan pemilihan ketua Mahkamah Agung dapat berjalan demokratis akibat keakraban, kenyamanan dan kebersamaan para Hakim Agung.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube