INDOZONE.ID - Seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Bagaimana tidak, dia menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan dengan dalih ekonomi. Bayi tersebut dijual seharga Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus ini bermula saat RA membawa anaknya sendiri ke wilayah Tangerang untuk dijual di media sosial tanpa sepengetahuan keluarga.
"Pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," kata David dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Singkat cerita, usai sang bayi dijual, ibu korban yang kerja di Kalimantan, kembali ke rumah dan menanyakan keberadaan anaknya. Di sinilah, sang ibu baru mengetahui anaknya telah dijual.
Baca Juga: Pria di Tangerang Jual Bayi 11 Bulan karena Ketagihan Judi Online
David menyebut, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Polisi menangkap RA pada 1 Oktober 2024 serta dua pelaku lain, yang berperan membeli bayi tersebut.
"Atas laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan dan mendapat informasi, bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," sambungnya.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan