INDOZONE.ID - Dua pelaku pencurian sepeda motor milik pria inisial DRS, warga Tempel Sleman berhasil diringkus polisi, Rabu (25/9/2024).
Keduanya inisial R (32) warga Sleman dan F (35) warga Magelang, Jawa Tengah yang juga seorang residivis penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bantul pada 2018.
Modus operandi pelaku, yakni salah satu pelaku mengelabuhi korban menjadi polisi (gadungan).
"Jadi untuk menguasai barang dan uang milik korban, modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi serta melakukan kekerasan terhadap korban," kata Kombes Pol Yuswanto, Kapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024).
Kronologi Kejadian
Kasus terjadi pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, saat itu korban yang sedang berada di rumah rekannya tiba-tiba didatangi oleh tiga orang tak dikenal (mengendarai mobil) menggunakan masker dan sebo. Salah satu dari pelakumengaku anggota polisi.
Dari ketiga pelaku tersebut, dua pelaku turun dari mobil dan memaksa korban ikut masuk ke dalam mobil.
Saat mobil berhenti di Jalan Tempel-Seyegan, korban diturunkan dari mobil dan dipaksa untuk mencari orang pemakai sabu.
"Korban tidak berhasil karena memang tidak tahu dan menanyakan surat penangkapan. Hal ini yang akhirnya membuat pelaku yang mengaku polisi marah dan memukul korban berulang kali. Saat itu juga, dompet dan handphone milik korban diambil," ujar Ardi.
Kemudian, mulut, mata dan tangan korban diikat menggunakan kabel lalu dimasukkan ke dalam mobil dan diajak pergi dengan posisi seorang mengendarai mobil, seorang duduk di kursi tengah dan seorang mengendarai motor korban.
"Waktu mobil berhenti, korban berusaha membuka ikatan tangan dan membuka lakban. Ternyata, lokasinya berada di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, pelaku berada di luar mobil," imbuh Ardi.
Saat korban berusaha kabur namun dikejar oleh para pelaku dan korban berhasil melawan. Akan tetapi, korban justru diamankan oleh warga sekitar. Sementara, tiga orang yang tak dikenal itu pergi dengan membawa motor, dompet dan handphone milik korban.
"Ketika korban diamankan ke Polresta Magelang, ternyata handphone milik korban sudah diserahkan ke polisi oleh pelaku. Akan tetapi, saat korban mengecek akun dana miliknya ternyata sudah berkurang sebesar Rp 900 ribu," ungkapnya.
BACA JUGA Polresta Sleman Tetapkan Dirut PT Inti Hosmed dan Satu Wanita DPO Tersangka Jual Beli Malioboro City
Kronologi Penangkapan
Polisi menangkap pelaku F di Magelang, disusul R di sekitar pabrik GKBI Sleman. Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit motor Kawasaki warna hitam dengan nomor polisi T 2499 RX beserta kunci, STNK serta notice pajak motor tersebut.
Adapun total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23.400.000. Korban mengalami luka memar di bagian mata dan tangan kiri serta hidung,.
Kedua dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung