Rabu, 25 SEPTEMBER 2024 • 10:34 WIB

Kasus Intoleransi oleh Oknum ASN Bekasi Berakhir Damai, Pj Wali Kota Sebut Hanya Miskomunikasi

Author

Konferensi Pers Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad, bersama Ketua FKUB, Dandim 0507/Kota Bekasi, dan pihak-pihak terkait

INDOZONE.ID - Polemik intoleransi yang dilakukan Masriwati, oknum ASN Eselon 3 Kota Bekasi berakhir damai. Proses damai disaksikan oleh Penjabat Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad, bersama Ketua FKUB, Dandim 0507/Kota Bekasi, dan pihak-pihak terkait.

Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menyampaikan bahwa hal ini sebenarnya bukan tekait intoleransi, namun karena miskomunikasi.

"Sebetulnya tidak ada terkait dengan masalah intoleransi, ini terjadi karena masalah miskomunikasi, dengan terjadinya miskomunikasi tadi," kata Gani dilihat dari akun Instagram @humaskotabekasi.

Jadi kami pertemukan para pihak ini dan alhamdulillah telah terjadi kesepahaman, dan ini jadi ujian toleransi yang harus kita jaga dan rawat di kota Bekasi ini," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Gelar Konferensi Pers Kasus Tewasnya Mahasiswi di Makam Ayahnya Siang Ini

Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa jamaah Nasrani akan difasilitasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bekasi, FKUB, dan Kecamatan Bekasi Selatan untuk beribadah di Gereja GKOI Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Sementara itu, Masriwati menyampaikan permintaan maaf secara tulus atas nama pribadi dan keluarga atas perbuatannya beberapa waktu lalu.

"Saya Masriwati atas nama pribadi dan keluarga, atas kesempatan kali ini menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada pemerintah kota Bekasi.

"Masyarakat kota Bekasi khususnya masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita, dan kepada bapak joni, kepada ibu pendeta serta jemaatnya atas Tindakan dan ucapan yang kurang berkenan, untuk dimaafkan," tuturnya

Baca Juga: Fakta Menarik 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi Saat Melarikan Diri dari Polisi

Gani Muhamad juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap ASN Pemkot Bekasi, dan telah membentuk Tim Pemeriksa.

Ia menjelaskan bahwa pengambilan kebijakan harus mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi, sehingga sesuai dengan aturan, hasil pemeriksaan perlu mendapatkan persetujuan teknis dari BKN dan Mendagri.

Setelah proses tersebut selesai, hasil persetujuan akan disampaikan kepada publik.

Penulis: Amanda Latfah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@humaskotabekasi