INDOZONE.ID - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama perwakilan PT.Satu Stop Sukses (SSS), akhirnya melakukan verifikasi lapangan pada bidang tanah sengketa seluas 14 hektar.
Verifikasi lapangan ini dilakukan langsung di lokasi tanah yang dimaksud, yang berada di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (20/9/2024).
Verifikasi lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang diajukan PT SSS, terkait pemblokiran lahan yang telah mereka miliki sejak tahun 1986.
Adapun sengketa ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sejumlah pihak terlibat dalam mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Kepala Bagian Hukum PT SSS, Rhizki Syahputra mengapresiasi langkah tim Bareskrim Polri ini.
"Kami memberikan apresiasi kepada tim penyidik Dirtipiddum Bareskrim Polri, karena walaupun ada penghadangan dari masyarakat, verifikasi lapangan tetap dilanjutkan," kata Rhizki dalam pernyataannya, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga: Wanita Lansia di Sidrap Tewas Bersimbah Darah, Dibunuh karena Utang Piutang
Dia menjelaskan, pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah atas lahan tersebut. Menurutnya, PT SSS telah sejak lama berupaya menyelesaikan sengketa ini.
Pada tanggal 28 Juli 2023 PT SSS telah melayangkan surat No. 042/SSS/VII/2023 yang di-disposisikan pada penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, berisi permohonan penyelesaian pemblokiran 1 blok tanah luas 14 Ha yang sudah terjadi selama 29 tahun.
"Verifikasi lapangan ini untuk menentukan lahan yang diduga dijadikan lapangan bola oleh masyarakat RT, RW, PT BSM, serta karyawan dirjen perkebunan di atas tanah PT SSS berdasarkan bukti yang kami sampaikan," ujar Rhizki.
Baca Juga: Kapolri Rombak Posisi Asisten Hingga 4 Kapolda Jelang Pilkada Serentak, Berikut Daftarnya
Dia menjelaskan, pemblokiran tersebut dimulai oleh PT. Bina Sarana Mekar pada 1993, yang memindahkan lapangan sepakbola dari tanah PT. Bina Sarana Mekar ke dalam tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.
Saat itu pada 1 Desember 1993, sejumlah RT dan RW mengajukan permohonan kepada PT. Bina Sarana Mekar memindahkan lapangan sepakbola ke tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.
Menanggapi hal ini, pihak PT. Bina Sarana Mekar tidak keberatan membantu pelaksanaan pemerataan tanah untuk lapangan sepakbola. Meski demikian, mereka mensyaratkan adanya izin tertulis dari Dirjen Perkebunan.
Rhizki mengaku tak mengetahui apakah izin tersebut telah didapatkan oleh PT Bina Sarana Mekar. Namun dia menyebut tanah yang dipakai adalah 4 kavling milik PT. Bina Sarana Mekar nomor C 432, 433, 434, 435, 2 kavling milik PT SSS nomor B 36 dan 37, serta 1 kavling B56 milik warga.
Selain lapangan, tanah tersebut digunakan untuk pos kesehatan, gardu listrik, serta jalan yang jumlahnya diperkirakan 5.000 meter persegi.
Sejak itu, kata Rhizki, 162 kavling tanah dari Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang seluas total luas 8,5 Ha, serta 5,5 Ha tanah fasos fasum milik negara, menjadi terblokir.
Kemudian pada 2014, lanjut dia, muncul Paguyuban Bina Mitra yang ikut serta menduduki tanah 14 Ha yang sudah diblokir oleh PT. Bina Sarana Mekar pada 1993 itu, di atas 1 blok tanah seluas 14 Ha.
Namun akhirnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan upaya penyelesaian pemindahan lapangan sepakbola itu, dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau pasal 385 KUHP.
Lalu pada 17 September 2024, mengundang pihak PT SSS untuk mengadakan penunjukkan batas 1 bidang tanah kavling B36 SHGB No. 14999, dan 1 bidang tanah kavling B37 SHGB No. 14967, masing-masing luasnya 440m2, yang di atasnya dibangun lapangan sepakbola.
Rhizki mengatakan, terjadi sedikit hambatan saat penunjukkan batas tanah tersebut. Hal ini terjadi dengan munculnya sejumlah pihak yang berupaya menggagalkan pengembalian batas tanah tersebut.
Namun, Rhizki menyebut hambatan tersebut dapat diatasi oleh tim penyidik. Karena itu, dia kembali menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Karena selama ini verifikasi lapangan yang dilakukan di tingkat Polres Tangsel selalu gagal. Ini menunjukkan profesionalitas yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim dalam menegakkan hukum," ucap Rhizki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan