Jumat, 06 SEPTEMBER 2024 • 16:38 WIB

Dalam Kurun Waktu Sebulan, Polda DIY Ungkap 18 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika

Author

Polda DIY ringkus 18 pria tersangka Kasus Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika

INDOZONE.ID - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari bulan Agustus 2024.

Kasus tersebut didapati sebanyak 18 pria yang ditetapkan jadi tersangka. 18 pria itu diantaranya :

1. AP (35) warga Ngemplak, Sleman
2. OT (28) warga Ngemplak, Sleman
3. DBT (30) warga Depok, Sleman
4. ATS (21) warga Mertoyudan, Magelang
5. MRAP (23) warga Mertoyudan, Magelang
6. GN (27) warga Gunung Putri, Bogor
7. INC (19) warga Wirobrajan, Yogyakarta
8. RRS (24) warga Ngampilan, Yogyakarta
9. MPAN (20) warga Wirobrajan, Yogyakarta
10. AOR (19) warga Wirobrajan, Yogyakarta
11. NSTN (37) warga Jetis, Bantul
12. ATS (27) warga Depok, Sleman
13. YT (28) warga Turi, Sleman
14. JT (25) warga Pakem, Sleman
15. NGS (19) warga Berbah, Sleman
16. MF (27) warga Cipayung, Sleman
17. SSP (40) warga Kalasan, Sleman
18. MTH (39) wafga Gesongtengen, Yogyakarta

Baca Juga: Daftar 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024: Sumut Ada 6 Kabupaten Lawan Kotak Kosong

Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini mengungkapkan modus operandi para tersangka yakni membeli, mengedarkan dan menggunakan narkotika, psikotropika, dan obaya.

Barang bukti narkotika dalam rilis Polda DIY, Jumat (6/9/2024)

"Dari tangan para tersangka, kami mendapati barang bukti diantaranya Shabu yaitu 2,28 Gram, Ganja yang semula 2.270,17 Gram kemudian hasil Pengembangan yaitu 550.000 Gram jadi total shabu adalah 552.270,17 Gram, Tembakau Gorila sebanyak 110,66 Gram, Psikotropika sebanyak 38 Butir, dan Obat Berbahaya sebanyak 2.425 Butir, ungkap AKBP Muharomah Fajarini dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).

Polisi menangkap para tersangka dilokasi yang berbeda yakni seperti di Ngemplak, Sleman ; Depok, Sleman; Triharjo, Sleman; Gondokusuman, Yogyakarta; Wirobrajan, Yogyakarta ; Turi, Sleman; Pakem, Sleman; dan Purwomartani, Sleman.

BACA JUGA Tanggap! Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Hendak Transaksi Narkoba, lalu Ringkus Bandarnya

"Jika 1 (Satu) Gram Narkotika (Shabu, Ganja, Tembakau Gorila) Bisa Dipakai Oleh 4 (Empat) Orang, 1 (Satu) Butir Psikotropika Dan Obat Berbahaya masing-masing bisa dipakai Oleh 1 (Satu). Maka, setidaknya pada pengungkapan Bulan Agustus 2024 dapat Menyelamatkan 2.211.997 (Dua Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh) Anak Bangsa," tandas Fajarini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung