Kamis, 05 SEPTEMBER 2024 • 17:05 WIB

Penyiram Air Keras yang Viral di Cengkareng Ternyata Rekan Kerja Korban, Motifnya karena Hal Ini

Author

Pria berinisial JJS, pelaku penyiraman air keras kepada pemotor di Cengkareng rupanya sudah saling mengenal dengan korban.

INDOZONE.ID - Pria berinisial JJS alisa A (18), pelaku penyiraman terhadap pemotor di Cengkareng, Jakarta Barat yang viral di media sosial rupanya sudah saling kenal dengan korban. Aksi penyiraman ini dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan korban.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan jika korban dan pelaku sudah saling mengenal dan bekerja bersama di sebuah kafe di daerah Green Lake. Selama bekerja, korban kerap memarahi pelaku.

Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Penyiram Air Keras ke Pemotor yang Viral di Cengkareng

"Pelaku merasa tersinggung setelah ditegur korban terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan," kata Arsya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Hal ini lah yang menjadi pemicu pelaku merencanakan aksi penyerangan terhadap korban. Pelaku menggunakan air keras sebagai objek untuk menyerang korban.

Pria berinisial JJS, pelaku penyiraman air keras kepada pemotor di Cengkareng rupanya sudah saling mengenal dengan korban.

"Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, sehingga ia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban," ungkap Asrya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselia menyebut pada Minggu, 1 September 2024 sekitar pukul 21.45 WIB, pelaku melakukan aksinya menyiram korban saat korban tengah menaiki sepeda motor bersama istrinya.

Baca Juga: Viral Pria di Cengkareng Disiram Air Keras oleh OTK saat Bonceng Pacar, Polisi Turun Tangan

"Korban disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku, kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban sehingga korban dan istri mengalami luka bakar," kata Kompol Stanlly.

Atas perbuatanya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung