INDOZONE.ID - Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, dilaporkan telah memerintahkan eksekusi mati terhadap 30 pejabat pemerintah usai wilayah utara negara tersebut dilanda banjir bandang, pada akhir Juli 2024.
Sebanyak 30 pejabat tersebut merupakan penanggung jawab atas wilayah yang dilanda banjir. Akan tetapi, mereka diduga melakukan korupsi sehingga melalaikan tugas. Oleh sebab itu, mereka dijatuhi hukuman mati.
Menurut laporan TV Chosun Korea Selatan, mengutip seorang pejabat pemerintah Korea Utara yang tidak disebutkan namanya, eksekusi mati tersebut sudah dilakukan bulan lalu.
Eksekusi dilakukan setelah ribuan nyawa terenggut dan lebih dari 15.000 orang di Provinsi Chagang, mengungsi karena banjir bandang. Akan tetapi, laporan tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen.
Baca Juga: Korea Utara Kecam Latihan Militer Gabungan AS, Korea Selatan, dan Jepang, Sebut NATO Versi Asia
Banjir bandang menyebabkan kerusakan luas di Sinuiju, di barat laut, dan Uiju di dekatnya, dengan lebih dari 4.100 rumah, 7.410 hektar lahan pertanian, banyak jalan, bangunan, dan jalur kereta api terdampak.
Berdasarkan laporan tersebut, di wilayah yang paling parah, jumlah korban tewas mencapai 4.000 orang.
Badan Intelijen Nasional (BIN) Korea Selatan, memantau situasi dengan saksama setelah menerima informasi intelijen terkait perkembangan tersebut.
Namun, mereka menolak memberi keterangan lebih lanjut. Bahkan, Kementerian Unifikasi yang menangani hubungan dengan Korea Utara, menahan diri untuk tidak berkomentar mengenai masalah tersebut.
Baca Juga: Putin Bertemu Kim Jong Un di Korea Utara, Jalin Kerja Sama?
Dilaporkan dari Associated Press, setelah banjir melanda, Kim Jong Un menyatakan Korea Utara tidak akan menerima bantuan internasional.
Ia meminta para pejabat untuk merelokasi ribuan penduduk yang mengungsi ke ibu kota Pyongyang, tempat mereka akan menerima perawatan dan dukungan lebih baik.
Sementara itu, upaya pembangunan kembali diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Dalam waktu tersebut, pemerintah berencana menyediakan tempat untuk hampir 15.400 orang yang rentan, di berbagai fasilitas di Pyongyang.
Dikutip dari Korea Times, sebuah outlet media Korea Selatan, Korea Utara memiliki sejarah eksekusi publik dengan rata-rata 10 eksekusi terjadi setiap tahun sebelum pandemi Covid-19. Kemudian, tingkat ekskusi meningkat menjadi 100 atau lebih.
Baca Juga: 4 Fakta Tindakan Balasan Korea Selatan ke Korea Utara Usai Dikirimkan Balon Sampah
"Eksekusi publik Korea Utara terjadi relatif sering. Eksekusi tersebut mencakup berbagai kasus, termasuk kejahatan keji, penyelundupan narkoba dan dalam kasus yang jarang terjadi, individu yang tertangkap memproduksi dan menjual konten terlarang, termasuk drama Korea Selatan,” ucap Cheong Seong-chang, Direktur Departemen Studi Strategi Reunifikasi di Institut Sejong kepada Korea Times.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Yahoo.com