Selasa, 03 SEPTEMBER 2024 • 12:33 WIB

Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Anak dan Menantu Jokowi, JCW Layangkan Surat Desak KPK Panggil Mereka Sebelum Pelantikan Presiden dan Wapres

Author

Aksi Jogja Corruption Watch (JCW) bersama Koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan anak dan menantu Presiden Jokowi ke KPK, Senin (3/9/2024).

INDOZONE.ID - Buntut kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan sampai sekarang yakni kasus korupsi berupa gratifikasi terhadap kasus Jet Pribadi yang melibatkan beberapa keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuat Jogja Corruption Watch (JCW) bersama Koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi Yogyakarta, melaporkan beberapa anggota keluarga Kepala Negara tersebut ke KPK lewat Kantor Pos Besar Yogyakarta yang berada di Titik Nol Kilometer, pada Senin (3/9/2024).

Sebelum melayangkan surat ke Kantor Pos, mereka melakukan aksi di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta pada Senin (2/9/2024), dengan membawa sejumlah poster keresahan yang diantaranya bertuliskan 'KPK RI Segera Panggil dan Proses Hukum Anak dan Menantu Jokowi', 'KPK RI Institusi Publik Bukan Institusi Kerajaan Raja Jawa Versi Bahlil Buktikan', dan 'Komisi Pemberantasan Korupsi Yes' 'Komisi Perlindungan Keluarga Ratu Iriana No'.

Baca Juga: Iseng-iseng Budidaya Anggur di Sempitnya Lahan Yogyakarta: Hasilkan Kopi dari Biji Anggur

"Yang kami laporkan adalah menggedor nyali pimpinan KPK untuk memanggil sekaligus memproses hukum saudara kahiyang ayu bobby Nasution, dan gibran raka buming raka sebelum 20 Oktober 2024. Karena seperti kita ketahui tanggal 20 Oktober 2024 adalah hari terakhir bagi Presiden Jokowi," kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba kepada wartawan, Senin (3/9/2024).

Apabila sampai 20 Oktober KPK tidak memproses hukum, mereka akan menyebut KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi melainkan berganti nama menjadi Komisi Perlindungan Keluarga Ratu Iriana.

Dirinya menilai bahwa kasus korupsi yang melibatkan mantan gubernur Maluku Utara yang dalam fakta persidangan pada kasus perusahaan tambang yang mana melibatkan Kahiyang Ayu bersama suaminya Bobby Nasution yang merupakan Walikota Medan.

Kasus korupsi berupa jet pribadi yang juga melibatkan Kaesang Pangarep dan diduga dari perusahaan Singapura ada MoU dengan Pemkot Surakarta atau Solo yang dipimpin saat itu Gibran Rakabuming Raka kakak dari Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Rp9 Miliar, Sismantoro Hadiri Sidang di Tipikor PN Yogyakarta

"Kalau KPK tidak memanggil tapi mengirim utusan, itu merupakan kemunduran KPK sebagai lembaga anti rasuah. Kita tahu KPK berani memanggil dan memeriksa pejabat. Tapi harusnya tidak ada istimewa bagi keluarga Jokowi untuk KPK memanggil nama-nama yang kami sebutkan," ujarnya.

Selain membawa poster, mereka juga melakukan tabur bunga sebagai bentuk matinya penegakkan hukum, salah satu yang diketahui yakni RUU Pilkada.

"Sekali lagi, kami minta KPK memeriksa langsung. Kami dengar KPK mengirim utusan, tidak ada yang pantas di Republik ini, bahkan Presiden sekalipun. Kami minta periksa langsung di Gedung Merah Putih," tegasnya.

"Harapannya KPK punya nyali untuk memanggil, jangan utusan. KPK mengirim utusan itu hak istimewa. Bagaimana KPK memanggil ke gedung KPK, bukan mengirim utusan," tandas Kamba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU