Kronologi 2 Polisi Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM, Kapolda Sumbar: Sopir Ditodong Pistol
INDOZONE.ID - Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono membeberkan kronologi aksi perampokan mobil pengangkut uang setoran mesin ATM yang dilakukan oleh dua anggota Polri.
Sindikat ini beraksi dengan cara mengaku sebagai perwira Polri hingga mengancam sopir dengan senjata api.
Aksi perampokan ini terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024 malam, di Flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Baca Juga: 2 Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengangkut Uang Pengisian ATM di Sumbar
Mulanya, mobil pengangkut uang sebesar Rp6,2 miliar, diantaranya sebanyak Rp1,1 miliar sudah dipindahkan ke mesin ATM.
"Sehingga di dalam mobil tersisa Rp 5,1 miliar," kata Irjen Pol Suharyono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Polisi yang saat itu mengawal mobil berisi uang tiba-tiba dihubungi oleh pelaku dan mengaku sebagai perwira polisi. Pelaku memerintahkan mobil untuk menuju ke TKP dan berhenti disana.
"Saat mobil berhenti, dua oknum polisi ini melakukan eksekusi. Dari keterangan saksi, pengawal, sopir, mendapat ancaman senjata api. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," ungkapnya.
Usai berhasil memindahkan uang dari mobil tersebut ke mobil pelaku, para pelaku melarikan diri.
Baca Juga: Viral Perampokan di BRI Link Riau Rugikan Rp72 Juta, Pelakunya Pakai Baju Polantas!
Nasib kurang beruntung nampaknya dialami para tersangka lantaran ketiganya berhasil ditangkap Polda Sumbar kurang dari 1x24 jam.
Kini, ketiga tersangka antara lain berinisial Briptu MPP (29), Bripda MSAD (21) dan satu warga sipil berinisial HS (38) sudah berada di Mapolda Sumbar.
Mereka tengah menjalani interogasi mendalam mengenai kasus tersebut.
"Motif dari oknum ini melakukan tindak pidana kami masih dalami. Termasuk pertemuan antara pelaku sipil dengan dua anggota kami ini seperti apa perencanaan masih kami dalami," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Sumbar