INDOZONE.ID - Setelah sempat mengamankan ratusan pendemo Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis 22 Agustus 2024, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka untuk 19 orang.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat 23 Agustus 2024, dini hari WIB.
"Dari 50 orang yang telah diamankan akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (24/8/2024).
Belasan pendemo itu ditetapkan sebagai tersangka usai turut melakukan kericuhan. Salah satu di antara mereka ada yang melakukan perusakan pagar Gedung DPR.
Baca Juga: 105 Pendemo Dibebaskan Polres Jakbar, Polda Metro Lepas 5 Orang
"Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama melakukan tindakan kekerasan, dan pasal ketiga persangkaan tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan," ucap Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut, penetapan status tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Penyidik memiliki bukti-bukti yang cukup, untuk menetapkan tersangka.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti hingga pelaksanaan gelar perkara," kata Ade Ary.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan