Jumat, 23 AGUSTUS 2024 • 13:29 WIB

Jebol Gerbang DPR, Rektor Trisakti Ingatkan Mahasiswanya Jangan Anarkis dan Timbulkan Kerugian

Author

Rektor Universitas Trisakti, Prof Dr. Ir. Kadarsah Suryadi. (Z Creators/Jafriyal)

INDOZONE.ID - Aksi demo menolak sidang paripurna Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada yang berlangsung Kamis (22/8/2024) meninggalkan beberapa kerusakan.

Salah satunya adalah robohnya Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR. Gerbang Pancasila ini roboh setelah digeruduk mahasiswa Trisakti. Meski berhasil robohkan gerbang, tidak ada massa aksi yang menerobos masuk komplek parlemen.

“Kebebasan berpendapat dan ekspresi itu sudah amanah UU. Kita ikuti saja aturan pemerintah dan aturan negara,” tutur Rektor Universitas Trisakti, Prof Dr. Ir. Kadarsah Suryadi merespons aksi mahasiswanya tersebut.

Lebih lanjut, Kadarsah Suryadi menyampaikan, meski kebebasan berpendapat dan ekspresi adalah salah satu wujud Indonesia Emas 2045, dirinya berharap tidak ada kerugian yang timbul dari sebuah aksi.

“Kebebasan berpendapat sudah dilindungi UU, yang tidak boleh itu jangan anarkis dan merugikan orang banyak,” lanjutnya.

Gelombang protes menolak sidang paripurna RUU Pilkada bermula dari seruan Najwa Shihab dengan tajuk Peringatan Darurat.

BACA JUGA: DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Dasco: Revisi Ini Bukan untuk Kepentingan Koalisi Indonesia Maju

Rektor Universitas Trisakti, Prof Dr. Ir. Kadarsah Suryadi. (Z Creators/Jafriyal)

Peringatan Darurat tersebut merupakan bentuk protes atas sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR( yang ingin ‘mengakali’ putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.

Logo garuda bernuansa biru yang diunggahnya memantik respons positif yang menembus banyak elemen masyarakat.

"Jika anda menyaksikan ini maka pemerintahan Republik Indonesia telah usai. Pemerintah telah diambil alih oleh entitas [BUKAN MANUSIA]," penggalan tulisan dalam video tersebut.

Aksi ini pun menuai hasil. DPR awalnya ingin sidang paripurna tetap berlangsung di pagi hari, namun sidang tidak terlaksana karena peserta tidak kuorum. Lalu di sore harinya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Pilkada mengikuti putusan MK yang berlaku.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulis Sufmi lewat akun X.


Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung