INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo melakukan melantik menteri dan kepala badan/lembaga pada Senin (19/08/2024) di Istana Negara, salah satunya adalah melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Taruna Ikrar dikenal sebagai seorang dokter dengan rekam jejak yang cukup panjang di bidang farmasi, jantung, dan saraf. Namun, di balik prestasinya, Taruna Ikrar juga dikenal sebagai sosok yang cukup kontroversial.
Baca Juga: Profil 9 Naga yang Hadir saat Upacara HUT Ke-79 RI di IKN
Banyak orang yang mencari tahu Profil Taruna Ikrar yang menjadi Kepala Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berikut profil singkatnya.
Profil Singkat Taruna Ikrar
Nama lengkap Taruna Ikrar lahir pada 15 April 1969 di Makassar, Indonesia, dan memiliki latar belakang akademis yang kuat di bidang farmasi, jantung, dan saraf. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, Makassar.
Setelah itu, ia melanjutkan studi magister dan doktoral di bidang farmakologi di Universitas Indonesia. Taruna dapat beasiswa dari pemerintah ke luar negeri untuk meneruskan pendidikan, di Universitas Niigata, Jepang.
Taruna juga ikut program post-doctorol di bidang neurosains di School of Medicine, University of California, Amerika Serikat. Ia juga aktif ikut organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua pada tahun 2000-2003.
Di sisi lain, Taruna Ikrar juga dikenal sebagai pemegang paten metode pemetaan otak manusia. Pencapaian ini menunjukkan sisi inovatif dari dirinya.
Baca Juga: Profil 7 Menteri Baru yang Dilantik Presiden Jokowi Hari Ini
Pencabutan Gelar Profesor
Salah satu kontroversi terbesar yang menyelimuti Taruna Ikrar adalah pencabutan gelar profesor oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada tahun 2023.
Pencabutan gelar tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen. Nadiem mengungkapkan bahwa alasan pencabutan gelar ini disebabkan oleh adanya kecurangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikbudristek, Instagram/ Taruna_ikrar