Minggu, 11 AGUSTUS 2024 • 17:36 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Masyarakat Tidak Bisa Hindari Pajak

Author

Ilustrasi Pendapatan Negara Bukan Pajak yang meningkat karena lonjakan wisatawan luar negeri di Bali. (freepik.com)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan baru terkait perpajakan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan revisi ketiga dari PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang mengatur Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menghindari kewajiban pajak. Peraturan baru ini memperkuat ketentuan antipenghindaran terkait akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.

Baca Juga: Israel Luncurkan Serangan Udara saat Warga Palestina Salat Subuh, 100 Orang Dilaporkan Tewas

Aturan ini juga memperjelas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses informasi keuangan dari lembaga keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.

"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mencakup ketentuan antipenghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (Common Reporting Standard), sehingga diperlukan perubahan," demikian isi pertimbangan dalam PMK 47/2024.

Ilustrasi Pajak. (ANTARA)

PMK 47/2024 menambahkan Bab VA yang mencakup Pasal 30A, yang menegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan atau praktik untuk menghindari kewajiban pelaporan informasi pajak, sesuai dengan UU 9/2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Akses informasi ini mencakup pelaporan otomatis terkait informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti sesuai permintaan untuk pelaksanaan peraturan perpajakan dan kesepakatan internasional.

Jika terjadi pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi pajak, kesepakatan atau praktik yang dilakukan oleh lembaga keuangan akan dianggap tidak sah, dan kewajiban pelaporan informasi tetap harus dilakukan.

Lebih lanjut, Pasal 30A juga mengatur bahwa setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya.

DJP juga memiliki kewenangan untuk memberikan teguran tertulis, melakukan pemeriksaan, hingga mengambil langkah hukum pidana terkait perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi perpajakan. Begitulah informasi mengenai PMK Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Juga: 4 Fakta Pejabat Anti Korupsi yang Selidiki Ibu Negara Korsel Berujung Tewas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024