INDOZONE.ID - Seorang pria inisial NH (41) asal Kota Yogyakarta yang bekerja sebagai karyawan swasta (toko) dibekuk Polresta Yogyakarta, karena terbukti menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis ganja.
NH ini ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Yogyakarta pada Rabu (3/7/2024) dikediamannya wilayah Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan saat digeledah ditemukan ganja seberat 3,85 gram dalam bentuk sudah dilinting kertas.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika
Dan dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut dikonsumsi pribadi bukan untuk diperjualbelikan.
"Yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Rabu (17/7/2024).
"Menurut pengakuan tersangka ini baru mengenal ganja. Alasannya karena susah tidur", lanjutnya.
Polisi juga mengamankan rekan NH yakni laki-laki berinisial ONI (25) bekerja sebagai buruh.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkotika Berkedok Bengkel di Bogor
"Mereka berdua istilahnya patungan untuk beli ganja," imbuh Kasatresnarkoba.
Dihadapan awak media, NH membenarkan konsumsi obat-obatan terlarang tersebut agar bisa merasa rileks dan tidur lelap.
Karena selama ini, ia memiliki masalah pola tidur yang tidak teratur. Sehingga memesan ganja supaya suasana hati tenang.
"Buat nyantai sama biar bisa tidur, enggak bisa tidur saya. Saya kerja ditoko, hasil duitnya buat kerja buat beli narkoba", ucap NH.
Keduanya kini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Sebagaimana diketahui, Polresta Yogyakarta dalam kurun waktu sekitar dua bulan akhir-akhir ini berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dari 10 orang laki-laki yang menjadi tersangka. 10 tersangka itu termasuk NH dan ONI tersebut.
Rincinya telah mengamankan barang bukti yang totalnya berupa Ganja sebanyak 108,5 gram, Psikotropika sebanyak 298 butir dan Obaya sebanyak 16.330 butir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung