Senin, 08 JULI 2024 • 10:41 WIB

Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka

Author

Petugas Kepolisian menggiring tersangka Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

INDOZONE.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Keputusan tersebut menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal ini disampaikan oleh Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang diajukan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, seperti yang dikutip dari Antara.

Kebebasan ini sendiri sudah diprediksi oleh kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi seperti yang dikutip dari Antara. Ia yakin penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan hukum yang nantinya akan membawa ke kebenaran sesungguhnya.

Baca Juga: Pegi Setiawan di Kasus Kematian Vina Cirebon Diperiksa Psikologi, Ini Tujuannya

"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ini, kita sangat optimis akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata kuasa hukum.

Hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan lantaran penetapan tersangka tidak bisa hanya menggunakan dua alat bukti.

Diketahui sebelumnya bahwa Polda Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Besok, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan si Pembunuh Vina ke Kejaksaan

Kuasa hukum pun mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Senin pagi (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan, ANTARA