Kamis, 27 JUNI 2024 • 13:28 WIB

Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan

Author

Prosesi pemberian SK oleh PJ bupati Pamekasan. (Z Creators/Idrus Habibi)

INDOZONE.ID - Bertempat di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan sebanyak 159 kepala desa di Kabupaten Pamekasan terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun. Hal tersebut berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pj. Bupati Pamekasan Masrukin, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan amanat yang harus di jaga dan hal itu akan ada konsekuensinya.

"Jangan merasa senang dulu para kepala desa yang telah mendapatkan tambahan masa jabatan, memimpin desa tidaklah mudah. Tambahan dua tahun ini di satu sisi adalah rezeki karena hasil perjuangan, sehingga tata ulang desa dapat perbaiki, pelayanan dengan sepenuh hati karena ini waktunya berbakti,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Pamekasan Terima Tambahan Pupuk Subsidi, Penyaluran Paling Lambat Bulan Juni

Lanjut Masrukin, beberapa desa di kabupaten Pamekasan sudah ada yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara digital, hal itu harus menjadi contoh oleh Desa lain.

"Ada Desa yang sudah memberikan layanan pada masyarakat berbasis digital ini bisa dijadikan contoh. Tambahan masa jabatan Ini juga merupakan hasil perjuangan para kepala desa seluruh Indonesia, sehingga mendapatkan tambahan jabatan dua tahun diharapkan menambah nafas baru di desa, ini patut disyukuri," dan Pungkas Masrukin

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan. Sehingga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan mencatat, akhir masa jabatan 159 kepala desa itu bervariasi, yaitu pada 2027 dan 2030.

Baca Juga: Dilapor Masyarakat, Kades di Maluku Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan