Kamis, 27 JUNI 2024 • 09:58 WIB

Menaker Minta Mediator Tekankan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri

Author

Menaker Ida Fauziyah saat Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial Tahun 2024 di Jakarta.

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya tindakan pencegahan oleh Mediator Hubungan Industrial (MHI) untuk menghindari perselisihan hubungan industrial. Dengan pendekatan ini, stabilitas kerja dan keberlangsungan usaha dapat terjaga.

Menaker Ida menyebutkan bahwa tindakan preventif yang bisa dilakukan MHI meliputi edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko. MHI harus proaktif dan responsif dalam mengamati serta menganalisis situasi ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

"Sedia payung sebelum hujan itu sangat penting. Jika tidak hujan, payung bisa ditutup kembali, namun ketika hujan atau badai datang, kita sudah terlindungi. Payung ini adalah edukasi, penyuluhan, pembinaan, dan pendampingan yang sangat dibutuhkan," kata Menaker saat membuka Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Menurut Menaker, upaya preventif yang efektif oleh MHI menunjukkan kinerja yang baik dan berdampak positif pada kinerja instansi serta nasional. Kinerja MHI diukur dari keberhasilan memenuhi standar hasil, target, atau kriteria yang telah ditetapkan oleh instansi, yang terwujud dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Kemnaker dan KOSHA Teken Kerja Sama Proyek Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia

Menaker Ida Fauziyah saat Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial Tahun 2024 di Jakarta. (Dok. Biro Humas Kemnaker)

Ada lima indikator kinerja mediator, yaitu kualitas hasil kerja, produktivitas kerja, kerja sama, disiplin kerja, dan inovasi.

"Kelima indikator ini bukan hanya terkait output, tetapi juga outcome, mengutamakan aktivitas daripada sekadar hasil," tambahnya.

Menaker juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi mediator, baik dalam hal teknis, manajerial, maupun sosial kultural, termasuk soft skills seperti komunikasi, negosiasi, dan pemecahan masalah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa tugas mediator tidak hanya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, tetapi juga melakukan pembinaan dan pengembangan hubungan industrial.

Baca Juga: Dianggap Jadi Tradisi Apik, Menaker Ingin Lebih Banyak Perusahaan Bikin Program Mudik Gratis

”Kita lebih mengutamakan pencegahan perselisihan hubungan industrial sedini mungkin," kata Dirjen Putri.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Biro Humas Kemnaker