INDOZONE.ID - Seorang pemuda berinisial DMS (18) di Kalideres, Jakarta Barat, harus mendekam di jeruji besi usai menjadi penyebab tewasnya pelajar berinisial AP (14).
Awalnya, DMS mencoba membubarkan aksi tawuran antar pelajar yang salah satunya dilakukan oleh korban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu, pelaku mendengar adanya suara keributan yang ternyata tawuran pelajar.
Mendengar suara keributan, pelaku keluar dari rumah dan mencoba membubarkan aksi tawuran. Para pelaku melakukan aksi tawuran sambil mengendarai sepeda motor dan berbonceng tiga.
"Tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak 'bubar-bubar'. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga dan posisi korban berada di tengah," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Pelajar di Pondok Aren Dibacok saat Terlibat Tawuran, Pelaku Ditangkap Polisi
Kompol Abdul menyebut, tersangka membubarkan aksi tawuran menggunakan balok. Saat tersangka berbalik arah, balok yang dipegang mengenai korban hingga membuat korban terjatuh dari motor.
Bukannya ditolong, rekan-rekan korban malah melarikan diri. Tersangka dan warga lainnya kemudian menolong korban yang pada saat itu menderita luka bagian kepala.
"Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng," ucapnya.
Meski sempat menjalani perawatan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Baca Juga: Viral Pelajar Tergeletak di Jalan Bekasi Jadi Korban Tawuran, Polisi: Ada Luka Bacok 6 cm di Kepala
Keluarga Korban Lapor Polisi
Tidak terima korban tewas, keluarga melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Singkat cerita, polisi berhasil menangkap tersangka, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi," kata Abdul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan