Viral Siswi SMA 61 Jaktim Hilang Tanpa Jejak saat Berangkat Sekolah, Polda Metro Turun Tangan
INDOZONE.ID - Seorang siswi SMA 61 Jakarta Timur berinisial SN dilaporkan hilang saat masih menggunakan seragam sekolah. Polda Metro Jaya saat ini telah turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kabar mengenai hilangnya korban juga tengah viral di media sosial. Salah satu akun media sosial yang ikut membagikan berita ini yakni @kabar.jaktim.
Dalam postingan tersebut, menampilkan selebaran foto-foto korban dengan baju seragam sekolah. Selebaran itu juga menampilkan identitas dan ciri-ciri korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya informasi orang hilang tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah menerima laporan polisi berkaitan dengan kasus ini.
Baca Juga: Geger Penemuan Jasad Pria di Sungai Rawamangun, Ternyata Orang Hilang
"Polres Metro Jaktim tanggal 5 Juni telah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan seorang anak perempuan. Ini fotonya, sudah beredar juga di medsos, di TV," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary membeberkan kronologi hilangnya korban. Dikatakanya, korban hilang saat hendak berangkat ke sekolah pada Selasa, 4 Juni 2024 pagi.
"Saat meninggalkan rumah itu, terakhir saat akan berangkat ke sekolah naik angkot menggunakan seragam batik SMA, berkerudung, Adinda Nayla, sekolah di SMA 61, menggunakan sepatu hitam, kerudung putih, baju seragam sekolah SMA kacamata hitam," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Lebih dari 100 Orang Hilang dalam Penculikan Massal di Nigeria
Setelah 1x24 jam, korban tak kunjung pulang. Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini memastikan pihaknya bakal mengusut kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur masih terus bekerja, mohon waktu. Tadi saya ingatkan teman-teman Jatanras dan Resmob Polda mempercepat proses ini," pungkas Ade Ary.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan