Sabtu, 25 MEI 2024 • 16:02 WIB

Kadensus 88 Diminta Buka Suara soal Dugaan Anggota Mata-Matai Jampidsus Kejagung

Author

Jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

INDOZONE.ID - Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto ikut menyoroti isu dugaan adanya anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri yang disebut melakukan penguntitan terhadap Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

Pengamat meminta agar Kadensus 88 AT Polri memberi penjelasan mengenai isu tersebut.

"Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Geger Jampidsus Kejagung Dikabarkan Dimata-matai Anggota Densus 88

Dikatakannya, harus dijelaskan secara gamblang siapa sosok anggota tersebut, termasuk apakah anggota itu digerakkan seseorang atau memiliki kelompok.

"Apakah benar mereka adalah timnya atau hanya digerakkan oleh oknum saja? Oknumnya siapa tentu juga bisa dijelaskan agar tidak memunculkan pretensi berbagai macam di masyarakat," ucapnya.

Berkaitan dengan informasi yang menyebutkan jika pihak Kejagung sudah mengkonfirmasi hal itu ke Kabareskrim Polri, Bambang menyebut hal itu salah alamat.

Baca Juga: Jampidsus Uraikan Strategi Optimalkan Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi

"Densus 88 itu adalah satuan mandiri, bukan di bawah Bareskrim. Jadi salah alamat bila yang ditanya Kabareskrim," paparnya.

Lebih jauh, Bambang menyebut penggunaan kekuatan Densus 88 dalam hal ini tidak pada tupoksinya. Anggota Densus juga diyakini bergerak tidak pada inisiatifnya sendiri.

"Artinya penggunaan kekuatan tidak pada tupoksinya. Densus 88 tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel, ada yang memerintahkan," pungkasnya.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan