Tingkatkan Ketahanan Keluarga Pekerja, Kemnaker dan BKKBN Gelar Layanan KB di Tempat Kerja
INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagkerjaan melakukan kolaborasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dengan memberikan pelayanan Keluarga Berencana (KB) di tempat kerja, Rabu (15/5/2024).
Kegiatan ini dilakukan di Djarum Oasis Kretek Factory Kudus, sebagai salah satu perusahaan yang memiliki mayoritas pekerja perempuan, dan mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kolaborasi kementerian yang dipimpinnya bersama BKKBN, bertujuan untuk mewujudkan kesehatan pekerja dan keluarganya.
Dengan layanan ini, diharapkan para pekerja tak lagi risau dengan kondisi kesehatan masing-masing.
"Pekerja yang sehat dan kuat akan bekerja lebih produktif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yang akhirnya dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan," kata Menaker.
Baca Juga: PHK Hingga Sulit Dapat Pekerjaan Jadi Sanksi Pelaku Pelecahan di Tempat Kerja
Menurut Ida, kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Keluarga Nasional ke-31 Tahun 2024 ini menjadi representasi pentingnya fasilitas kesehatan bagi para pekerja, termasuk layanan KB.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Melalui kegiatan ini, kita akan memahami pentingnya fasilitas kesejahteraan pekerja sebagai upaya untuk menjaga kesehatan reproduksi pekerja, yang secara lebih luas akan berdampak pada ketahanan keluarga pekerja dan pencegahan stunting di Indonesia," tutur Ida.
Ida juga menambahkan, penyediaan fasilitas kesejahteraan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja perempuan untuk dapat meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (TPAK).
"Hal tersebut juga sejalan dengan cita-cita Rancangan Undang - Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), yaitu meningkatkan kualitas hidup Ibu dan Anak menjadi lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin," katanya.
Baca Juga: Menaker: Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Bisa Terjadi ke Pekerja Laki-laki
Adapun Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri menyebutkan, sasaran pelayanan KB adalah Pasangan Usia Subur (PUS) dengan jenis pelayanan KB Ulangan, ganti cara dan pelayanan KB Baru, termasuk KB Pasca Persalinan.
Meski kegiatan Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja ini baru pertama kali ini dilaksanakan, lanjut Indah Anggoro, Kementerian Ketenagakerjaan akan melanjutkan program serupa di sejumlah kota lainnya.
Kegiatan ini sebelumnya telah dibuka melalui kegiatan pelayanan KB bagi 100 orang pekerja akseptor KB di Provinsi Jambi pada 3 Mei 2024 lalu.
Selanjutnya, pada akhir bulan Mei 2024 ini juga akan diselenggarakan kegiatan serupa di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release