Sabtu, 11 MEI 2024 • 10:27 WIB

Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru untuk Anak Adopsi

Author

Ilustrasi kartu keluarga (foto: desa besuki)

INDOZONE.ID - Memiliki Kartu Keluarga (KK) merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk anak adopsi. Setelah proses adopsi selesai, orang tua angkat perlu mengurus KK baru untuk memasukkan nama anak angkat mereka ke dalam kartu.

KK adalah dokumen penting yang mencatat data kependudukan suatu keluarga, termasuk anggota keluarga beserta status hubungan dan alamat tinggal.

Baca Juga: PPDB 2024: Syarat Pindah KK Diperketat, Calon Siswa Baru Wajib Tahu!

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KK baru untuk anak adopsi:

Dokumen Persyaratan

1. Salinan Penetapan Pengangkatan Anak dari Pengadilan

Dokumen ini merupakan bukti sah bahwa anak telah diadopsi secara resmi oleh orang tua angkat.

2. Akta Kelahiran Anak

Akta kelahiran anak harus menunjukkan nama orang tua angkat sebagai orang tua sah anak.

3. Fotokopi KK Orang Tua Angkat

KK orang tua angkat harus menunjukkan status perkawinan yang sah.

4. Fotokopi KTP Orang Tua Angkat

KTP orang tua angkat harus menunjukkan identitas diri yang sah.

5. Surat Keterangan Pindah Domisili (Jika Ada)

Jika anak angkat dan orang tua angkat pindah ke wilayah baru, perlu melampirkan surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/desa asal.

Prosedur Pembuatan KK Baru:

  1. Datang ke Kantor Disdukcapil setempat: Bawalah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  5. Jika dokumen lengkap dan sah, petugas akan mencetak KK baru.
  6. Bayar biaya pembuatan KK.
  7. KK baru akan diserahkan kepada pemohon.

Baca Juga: Hukum dan Konsekuensi Tidak Memiliki KK di Indonesia

Membuat KK baru bagi anak adopsi adalah langkah penting dalam proses pemberian identitas resmi bagi anak yang telah diadopsi ke dalam sebuah keluarga.

Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dan melalui proses administratif yang tepat, KK baru dapat diterbitkan dan memberikan kepastian hukum serta keidentitan bagi anak adopsi tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dukcapil