Jumat, 10 MEI 2024 • 18:20 WIB

13 Ribu Warga Jakarta Menjadi Warga Baru Bogor Pasca KTP Dinonaktifkan

Author

Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)

INDOZONE.ID - Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga dengan KTP Jakarta, namun berdomisili di luar Jakarta membuat 13 ribu warganya mengurus kepindahan dokumen kependudukan ke Kabupaten Bogor.

Hal ini disebutkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada 8 Mei 2024, bahwa sejak Januari 2024 hingga April 2024 tercatat total 13.367 orang dengan KTP Jakarta mengurus perpindahan kependudukannya ke Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Rusia Rayakan Hari Kemenangan pada 9 Mei: Vladimir Putin Gambarkan Momentum Sejarah yang Sulit!

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, memprediksi bahwa jumlah warga Jakarta yang mengurus perpindahan dokumen kependudukannya akan terus bertambah.

Baca Juga: Dear Tukang Parkir Liar Meresahkan Warga Jakarta, Siap-Siap Polisi Bakal Bertindak!

“Penonaktifan NIK DKI Jakarta, mungkin sebenarnya mereka sudah tinggal di Bogor tetapi belum mengurus perpindahannya dari DKI Jakarta,” ujar Kepala Disdukcapil, Hadijana.

Data terakhir Disdukcapil Kabupaten Bogor mencatat total jumlah penduduknya saat ini adalah sebanyak 5.558.885 orang pada semester 2 tahun 2023.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung