Mantap! Polri Bongkar 115 Kasus Judi Online Selama 2 Pekan, Ajukan Pemblokiran 2.862 Situs ke Kominfo
INDOZONE.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berhasil membongkar 115 kasus judi online dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Dari ratusan kasus yang terbongkar, Polri telah menangkap sebanyak 142 tersangka. Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Pengungkapan kasus judi online di mana pada periode 23 April sampai dengan tanggal 6 Mei 2024, telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya adalah 142 orang atau tersangka," ujar Trunoyudo pada Selasa (7/5/2024) sore.
Baca Juga: 4 Bulan Beraksi, Judi Online Cuaca77 Bermarkas di Tangerang Raub Untung Capai Rp10 M
Selain mengamankan ratusan tersangka, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait dengan judi online sebanyak 2.862 situs," sambungnya.
Baca Juga: Ini Situs Judi Online yang Bermarkas di 3 Rumah Elite di Tangerang
Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus berkomitmen dan konsisten untuk memberantas judi online. Dia juga membahas soal rencana satgas pemberantasan judi online.
"Terkait dengan apa yang akan dibentuk menjadi Satgas, itu juga merupakan bagian dari pada optimalisasi tentu perkembangan teknologi dan informasi kerja secara sinergis dan kolaboratif mengoptimalkan hasil daripada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian," pungkasnya.
Trunoyudo menegaskan, penindakan judi online mengacu kepada undang-undang yang berlaku.
"Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri