Rabu, 27 MARET 2024 • 07:02 WIB

Pemudik Pemotor akan Dapat Pengawalan Polisi di Jalur Penyeberangan, Diberlakukan di 2 Titik

Author

Pemudik dengan sepeda motor mengantre untuk memasuki kapal di Pelabuhan Ciwandan guna menyeberang dari Pulau Jawa menuju Sumatera, pada Selasa (18/4/2023).

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyiapkan skema pengawalan bagi pemudik termasuk pemudik menggunakan sepeda motor.

Khusus untuk jalur penyeberangan, Polri bakal memberikan pengawalan untuk para pemotor.

"Kita akan melakukan pengawalan untuk saudara-saudara kita yang menggunakan roda dua, dilakukan secara berkelompok," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Gelar Rakor Lintas Sektoral, Kapolri Beberkan Kesiapan Pengamanan Mudik 2024

Dalam pelaksanaannya, pengawalan ini diberikan di dua titik penyeberangan. Dua titik penyeberangan ini merupakan penyeberangan keluar Pulau Jawa.

"Nanti dikawal oleh petugas sampai ke tempat tujuan. Ini berlaku untuk di penyeberangan Merak-Bakauheni kemudian di Ketapang-Gilimanuk," ungkapnya.

Selain skema pengawalan, Korlantas diketahui juga bakal menerapkan sistem penundaan perjalanan atau delaying sistem dan buffer zone.

Baca Juga: Korlantas Polri Dirikan Pos Pantau Cegah Kepadatan Mudik 2024 di Tol Trans Jawa

Diimbau Tak Gunakan Motor

Sebelumnya, Mabes Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor. Hal ini lantaran sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang berpotensi terjadi kecelakaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyebut imbauan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas saat mudik tahun ini.

"Ini untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas dan agar mudik lebaran dan arus balik dapat berjalan dengan lancar dan aman," kata Brigjen Trunoyudo sebelumnya.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan