INDOZONE.ID - Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para ASN untuk merayakan hari raya dengan keluarga mereka.
Perbandingan Jadwal Libur Lebaran 2024
Menurut SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Lebaran 2024 termasuk libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: 7 Program Mudik Gratis Lebaran 2024, Simak Jadwal Beserta Link Pendaftarannya!
Jadwal ini mencakup beberapa hari cuti bersama, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Kesesuaian dengan Jadwal Pemerintah
Mengutip Keppres Nomor 7 Tahun 2024, jadwal cuti bersama Idul Fitri 1445 H bagi PNS juga mencakup empat hari yang sama dengan jadwal pemerintah, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Hal ini menunjukkan kesesuaian antara keputusan presiden dan jadwal libur Lebaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Long Weekend Lebaran 2024
Peringatan Idul Fitri 2024 berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan apa yang biasa disebut sebagai long weekend Lebaran atau long weekend Idul Fitri.
Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat, termasuk para PNS, untuk merayakan hari raya dengan lebih lama dan lebih nyaman bersama keluarga.
Persiapan dan Antisipasi
Dengan jadwal libur Lebaran yang telah ditetapkan, para PNS dapat melakukan persiapan dan antisipasi dengan lebih baik.
Mereka dapat merencanakan liburan atau kegiatan bersama keluarga dengan lebih matang, serta memastikan bahwa segala urusan pekerjaan telah diselesaikan sebelum cuti bersama dimulai.
Jadwal libur Lebaran 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah memberikan gambaran yang jelas bagi para PNS untuk merencanakan kegiatan mereka selama periode cuti bersama.
Dengan kesesuaian jadwal antara Keppres dan SKB 3 Menteri, diharapkan para ASN dapat menikmati momen bersama keluarga dengan lebih tenang dan bahagia, serta kembali dengan semangat yang segar untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka di lingkungan kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keppres Nomor 7 Tahun 2024