Senin, 11 MARET 2024 • 12:00 WIB

Menteri Agama Imbau Salat Tarawih Gunakan Speaker Dalam dan Larang Ceramah Politik Selama Ramadhan

Author

Menteri Agama Himbau Penggunaan Speaker Dalam Saat Tarawih dan Larangan Ceramah Politik Selama Ramadhan

INDOZONE.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan imbauan resmi kepada umat Muslim tentang penggunaan speaker saat melaksanakan salat Tarawih, tadarus Al-Quran, dan ceramah Ramadhan di masjid. 

 Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1445 H Jatuh Selasa 12 Maret 2024

Imbauan Penggunaan Speaker Dalam Saat Tarawih

Himbauan Penggunaan Speaker Dalam Saat Tarawih

Himbauan ini tercantum dalam ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi seperti dimuat situs Kementerian Agama. 

Agar menambah semarak dan intensitas kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan, umat Islam dihimbau untuk aktif dalam penyelenggaraan syiar, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Beleid ini diterbitkan agar penggunaan speaker masjid tidak mengganggu kenyamanan, ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan di masyarakat.

Di bulan Ramadhan, penggunaan speaker diatur untuk pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, dengan menggunakan pengeras suara dalam. Dengan demikian, suara hanya terdengar di dalam masjid dan tidak sampai ke luar.

Untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha pada 1 Syawal dan 10 Zulhijjah, hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara hingga pukul 22.00 waktu setempat. Takbiran dapat terus dilakukan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan speaker dalam pelaksanaan salat wajib, salat jumat, serta pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta acara peringatan hari besar Islam.

Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha, dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Larangan Unsur Politik dalam Materi Ceramah Ramadhan 

Larangan Unsur Politik dalam Materi Ceramah Ramadhan

Selain itu, dalam Surat Edaran terbaru, yaitu Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M, Menteri Agama juga menegaskan larangan ceramah politik selama bulan Ramadan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan.

Larangan tersebut diambil dalam rangka menjaga kebersamaan umat serta menghindari potensi gesekan dan konflik di tengah masyarakat.

Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh dengan keberkahan dan ampunan, sehingga diharapkan setiap ceramah dan khotbah yang disampaikan dapat memberikan nilai-nilai keagamaan dan moral yang mendalam kepada jamaah.

Dukungan dan Respons Umat Muslim

Ilustrasi - Umat muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe. (Photo/ANTARA FOTO/Rahmad)

Imbauan dari Menteri Agama ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk ulama dan tokoh agama.

Mereka menyambut baik langkah-langkah yang diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah serta menjaga kesakralan ibadah Ramadan.

Pemimpin Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang biasa dikenal sebagai Gus Yahya, menyetujui dan mendukung Surat Edaran Menteri Agama yang menganjurkan penggunaan pengeras suara dalam masjid selama pelaksanaan salat tarawih selama Ramadhan.

Menurut Gus Yahya, aturan ini dirancang dengan matang, mempertimbangkan tujuan dan manfaatnya secara cermat.

"Mari kita dekati ini dengan cara yang rasional, memahami tujuan dari setiap tindakan yang kita lakukan. Terutama ketika pemerintah telah mengeluarkan aturan-aturan terkait hal ini. Dan tujuan-tujuannya jelas, sudah dijelaskan di dalamnya," ujar Gus Yahya.

"Jadi, hal ini berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan untuk kebaikan secara keseluruhan," tambahnya.

 Baca Juga: Jadwal Ramadan 2024: Perbedaan Metode Perhitungan antara NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Menteri Agama Himbau Penggunaan Speaker Dalam Saat Tarawih dan Larangan Ceramah Politik Selama Ramadhan

Dengan adanya imbauan penggunaan speaker dalam salat Tarawih dan larangan unsur politik dalam ceramah Ramadan, Menteri Agama berupaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kesucian ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadan.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan lingkungan ibadah yang kondusif dan penuh berkah dalam menyambut bulan Ramadan yang penuh ampunan dan berkah.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Go.id