Senin, 04 MARET 2024 • 20:40 WIB

Lima Orang Pelaku Penjambretan dengan Korban WNA Berhasil di Ringkus Polsek Taman Sari

Author

Kapolsek Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, saat melakukan konferensi pers kasus penjambretan dengan korban WNA.
INDOZONE.ID - Polsek Taman Sari, Jakarta, berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian  dengan kekerasan yang biasa melakukan aksinya di Wilayah Taman Sari, dan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.

Kapolsek Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan pelaku beroperasi sekitar jam 01:00 WIB hingga menjelang subuh, dengan sasaran anak-anak muda yang berkumpul main Handphone dan pengunjung hiburan malam.

"Untuk korban sesuai dengan TKP ada empat inisial A. Kemudian ada juga dua korban warga negara Italia satu, dan juga warga negara China satu," kata Adhi, Senin (4/4/2024).

Baca Juga: Tampang Trio Jambret Pesepeda Wanita yang Viral di Menteng, Ternyata Residivis!

"Adapun yang kita amankan adalah 5 orang tersangka, yang pertama adalah K selaku eksekutor, inisial J selaku kapten dan juga joki, kemudian SL selaku eksekutor, inisial A selaku putar, kemudian inisial R selaku eksekutor," sambungnya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, saat melakukan konferensi pers kasus penjambretan dengan korban WNA.

"Adapun TKP terjadi sebanyak 4, wilayah Polsek Taman Sari, yaitu rata-rata di Jalan Pangeran Jayakarta, dari itu juga rata-rata kejadiannya adalah jam 1 dini hari sampai dengan subuh." terang Adhi.

Menurut keterangan tersangka, para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli narkoba.

Baca Juga: Pelaku Jambret Pesepeda di Menteng yang Viral Sudah Beraksi Puluhan Kali

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan  itu adalah motor Honda Beat yang digunakan oleh para pelaku ada dua, warna biru dan warna abu-abu, kemudian 2 buah  senjata tajam jenis celurit" kata Adhi.

Atas perbuatannya, kelima  pelaku dikenakan pasal pencurian  yang disertai kekerasan dan ancaman.

"Pelaku yaitu kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan