INDOZONE.ID - Sebuah kisah inspiratif datang dari Rozikin, seorang warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berprofesi sebagai petani. Dia menemukan solusi sederhana namun efektif untuk mengatasi hama tikus yang kerap merusak tanaman padinya.
Dengan mengandalkan dedak gabah dan karak, Rozikin, anggota Kelompok Tani Sri Murni, berhasil menciptakan solusi inovatif yang membawa hasil panen melimpah.
Sebelum menemukan pendekatan ini sebagai petani, Rozikin mengakui mengalami beberapa kegagalan dalam menggunakan racun untuk mengatasi hama tikus.
Namun, dengan ketekunan dan eksperimen, akhirnya ia menemukan metode memberi makan tikus di sawah agar tidak merusak tanaman padinya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Petani Merupakan Pahlawan Pangan Indonesia
"Dengan memberikan dedak dan karak di sekitar pematang sawah dengan jarak setiap dua meter, saya berhasil mengendalikan hama tikus dengan efektif. Tikus tidak lagi memakan padi yang ditanam, jika memakan pun itu hanya sedikit," ujar Rozikin.
Kesuksesan pendekatan sederhana ini telah terbukti dalam sepuluh tahun terakhir, memberikan hasil panen yang memuaskan. Bahkan di tengah kenaikan harga gabah, Rozikin tetap optimis akan mencapai hasil panen yang baik.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Perkuat Subsidi Pupuk untuk Dukung Petani
Tidak hanya menghadapi hama tikus, Rozikin juga berhasil mengatasi tantangan dari hama lain seperti walang sangit, keong, dan burung pipit.
Dengan ketelatenan dan inovasinya, ia membuktikan bahwa dengan pendekatan yang sederhana, masalah pertanian bisa diatasi secara efektif, dan hasilnya tetap berkualitas.
Kisah Rozikin menjadi inspirasi bagi petani lain, menunjukkan bahwa semangat dan kreativitas dapat membawa perubahan positif dalam pertanian.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website Pemerintah Kota Malang (malangkota.go.id)