Dikira Pacar, Pemuda di Bursel Malah Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Kini Jadi Tersangka
INDOZONE.ID - Triono alias T, pemuda berusia 20 di Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku ditangkap Satreskrim Polres Buru Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka T secara paksa setubuhi korban inisial EL yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar, Kamis (25/1/2024) mengungkapkan, Triono alias T ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/05/I/2024/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU, tertanggal 18 Januari 2024.
Baca Juga: Wanita di Jakut Jadi Korban Pemerkosaan Instruktur Fitnes Lewat Aplikasi Kencan Syariah
TKP kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di kamar rumah milik keluarga EL di salah satu dusun di Desa Waemulang, Kecamatan Leksula, Bursel.
Kejahatan yang dilakukan tersangka T ini terjadi pada Minggu (20/8/2023) di salah satu kamar rumah milik keluarga L di Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel.
Tersangka ketika itu masuk ke dalam kamar sekitar pukul 01.30 WIT dini hari lewat jendela karena sebelumnya sudah janjian dengan kekasihnya yang berinisial WN.
WN sebetulnya sudah beritahukan kepada tersangka bahwa di dalam kamar ada EL, korban. Saat tersangka masuk ke kamat lewat jendela, kamar dalam keadaan gelap tanpa penerangan.
Tersangka melihat dua orang perempuan sedang tidur, kemudian tersangka hampiri korban EL yang tidur dekat tembok kamar karena dikira itu adalah pacar tersangka. Tersangka langsung setubuhi korban.
Korban yang masih di bawah umur sempat berikan perlawanan, namun tersangka mengancam korban.
"Tersangka mengancam anak korban bahwa tersangka akan memukuli korban bila berteriak. Hal itu membuat korban takut sehingga korban tak berani berteriak,"beber Kapolres menjelaskan.
Setelah setubuhi korban, tersangka tinggalkan kamar lewat jendela lagi.
"Akibat perbuatan tersangka, kini korban hamil dengan usia janin sekitar 22 minggu berdasarkan hasil visum," jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi pada Kamis (18/1/2024) dan kemudian Triono ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/1/2024).
"Motif tersangka yaitu melampiaskan nafsu syahwat kepada anak korban (EL)," ungkapnya.
Baca Juga: Gadis ABG Yatim Piatu Ditemukan Warga Teler, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomro 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomro 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," Tersangka kini ditahan di rutan Polres.
Writer: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan