Rabu, 24 JANUARI 2024 • 13:10 WIB

Giliran Ketua dan 4 Anggota PPHP BP2P Maluku Diperiksa Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek 6,3 Miliar

Author

Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am).

INDOZONE.ID - Giliran Ketua dan 4 anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Tahun 2016 diperiksa Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa (23/1/2024). Mereka yang diperiksa adalah FP, LJP, MHS, JMF dan DHR.

Pemeriksaan berkaitan untuk usut dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Khusus pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku Tahun 2016 atau sebelumnya masih bernama Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluk Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pada hari Selasa, Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang Saksi terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 atau saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan / BP2P Provinsi Maluku,"ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Selasa (23/1/2024).

Dijelaskan Juru Bicara Kejati Maluku ini, Ketua dan Anggota PPHP dicecar seputar tugas dan tanggungjawab dalam proyek Rumah Khusus tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Kota Bekasi, Kasusnya Langsung Diusut Polisi

"Mereka dimintai keterangan sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai ketua dan anggota PPHP dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 (dua) unit,"terangnya.

"Rumah Khusus ini diperuntukan bagi anggota TNI/Polri untuk jaga perbatasan desa-desa atau daerah rawan konflik di SBB dan Malteng,"tandasnya.

Sebelumnya, Senin (22/01/2024), Tim Jaksa Penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang Saksi terkait kasus dugaan tipikor ini.

Mereka yang diperiksa pada Senin kemarin masing-masing AP selaku PPK, DS yang tak lain Direktur CV.

Baca Juga: Viral Bocah SMP Lecehkan Anak TK di Jaktim, Polisi Turun Tangan

Karya Utama selaku penyedia, kemudian Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota PPHP.

Ditegaskannya, Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejati Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.

Sekedar tahu, proyek rumah khusus ini mulai didalami Korps Adhyaksa sejak tahun 2023 lalu melalui Bidang Intelijen. Kemudian ditingkatkan ke Bidang Pidsus pada Oktober 2023.

Proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri di daerah rawan konflik Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah pada tahun 2016 ini ditangani Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku kala itu sebelum berganti nama menjadi BP2P Maluku.

Proyek menelan senilai Rp6,3 miliar tidak kunjung rampung, meski anggarannya sudah dicairkan 100 persen.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung