INDOZONE.ID - Seorang wanita diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) bernama Lestari 44 di Wamena, Papua meregang nyawa usai ditikam seorang pria.
Pelakunya pun kini tengah diburu oleh aparat kepolisian. Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo membenarkan adanya insiden penikaman tersebut.
"Benar ada penikaman di Pasar Jibama Wamena mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kiri menggunakan senjata tajam," kata AKBP Heri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Tragis! Pria di Pasar Rebo Jaktim Tewas Ditikam OTK, Polisi Buru Pelaku
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (15/12/2023) siang kemarin. Saat itu, pelaku sempat duduk dengan beberapa orang di sekitar kediaman korban.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban. Tak lama setelah itu, tetangga di sekitara rumah mendengar teriakan korban.
"Setelah pelaku berada di kediaman korban, selang beberapa saat tetangga di sekitar rumah korban mendengar teriakan korban. Saksi kemudian langsung berlari menuju arah teriakan tersebut dan melihat pelaku sudah melarikan diri menuju arah terminal dengan masih memegang benda tajam," ucapnya.
Baca Juga: Kronologi Sekdes di Polman Tewas Ditikam Suami Selingkuhan, Pernah Pergoki Lagi Berduaan
Singkat cerita, korban yang terluka parah sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nahas, korban tewas saat dalam perjalanan. Pihak kepolisian sendiri saat ini masih menyelidiki kasus tersebut termasuk memburu pelaku penikaman.
"Kasus ini masih kami selidiki dimana pelaku yang belum diketahui identitasnya berhasil melarikan diri usai melakukan aksinya," kata Heri.
"Kami telah berupaya mengejar pelaku setelah mendapat laporan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini kami masih melakukan upaya kepolisian seperti olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers