Selasa, 05 DESEMBER 2023 • 17:53 WIB

Besok Firli Bahuri Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Author

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan.

Firli bakal kembali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.

"Telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada Saudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Viral Polisi Gadungan Diduga Menyusup ke Mako Brimob, Ikut Latihan, Makan hingga Tidur

"Tepatnya untuk pemanggilan kemarin diperuntukan hari Rabu, 6 Desember 2023," sambungnya.

Firli bakal kembali menjalani pemeriksan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Tim penyelidik yang akan memeriksa merupakan tim gabungan.

"Proses ini akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Dapat Dukungan dari Sesepuh Ponpes Cipasung, Prabowo Didoakan Menangi Pilpres 2024

Pemeriksaan kedua sebagai tersangka

Firli Bahuri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Dia diyakini melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI, dan Firli menjabat sebagai Ketua KPK aktif.

Usai ditetapkan sebegai tersangka, polisi sempat memeriksa Firli secara perdana dalam status tersangka. Kendati demikian, Firli tidak dilakukan penahanan usai diperiksa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: