INDOZONE.ID - DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau RUU ITE.
Pengesahan yang kedua ini dilakukan pada rapat paripurna ke-10 penutupan masa siding II 2023-2024 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II pada hari Selasa (5/12/2023)
Abdul Kharis Almasyhari selaku Ketua Panitia Kerja RUU ITE memberikan laporan bagaimana rangkaian proses dari revisi UU ITE ini. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam substansi UU tersebut.
Baca Juga: Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat
Setelah itu, Lodewijk F Paulus mengambil alih rapat dan menanyakan kepada para anggota dewan yang berada pada rapat tersebut.
“Apakah Rancangan UU tentang Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk pada peserta. Kemudian peserta menjawab setuju dan seterusnya Lodewijk mengetokan palu tanda UU tersebut sudah disahkan.
Baca Juga: Parah! Pria Ini Ngaku Jaksa biar Gagah untuk Cari Pasangan, Berujung Ditangkap Polisi
Poin-poin yang menjadi revisi pada UU ini adalah perubahan norma yang meliputi sertifikasi elektronik, bukti elektronik, serta transaksi elektronik.
Dan juga perubahan yang lain adalah terkait dengan kewenangan penyidik PNS tentang penyidikan tindak pidana siber guna memberitahukan platform digital dan juga aplikasi agar memutus aksesnya sementara yang berhubungan dengan bank, e-money, dan juga asset digital.
Selain itu pemerintah juga memperbaiki permasalahan UU ITE yang membuatnya menjadi multitafsir dengan merubah daftar perbuatan apa saja yang dilarang dalam UU ini beserta dengan ketentuan pidananya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators