INDOZONE.ID - Mantan penyidik KPK RI, Yudi Purnomo menilai Firli Bahuri wajib memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilagendakan oleh Polda Metro Jaya besok. Dinilai, Firli tidak bisa beralasan lagi untuk absen terlebih menggunakan nama KPK untuk alasanya.
"Tentu yang bersangkutan harus memenuhi panggilan tersebut, mengapa? Karena yang bersangkutan pertama, sudah menjadi tersangka," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Yudi menyebut Firli sudah tidak bisa lagi beralasan untuk tidak hadir pemeriksaan apalagi menggunakan nama KPK. Pasalnya, Firli sudah tidak lagi bertugas di KPK pasca dinonaktifkan.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Lagi soal Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Jelaskan Hal Ini
"Yang bersangkutan sudah nonaktif di KPK, tidak ada lagi pekerjaan sehari-hari sesuai tupoksi. Jadi sudah tidak ada lagi alasan untuk menghindari pemeriksaan," kata Yudi.
"Sebagaimana kita ingat ketika dulu yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi, mangkir karena alasan yang bersangkutan ada kedinasan selaku Ketua KPK, namun sekarang sudah nggak lagi," sambungnya.
Firli dinilai juga tidak bisa absen dengan alasan sedang berada di luar negari. Pasalnya, Firli sudah dilakukan pencekalan.
Lebih jauh Yudi menyebut masyarakat saat ini ingin mengetahui kelanjutan dari kasus ini pasca ditetapkannya Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL.
"Tentu masyarakatkan ingin tahu mengenai kelanjutan kasus dari Pak Firli ini. Kenapa? Ya karena untuk yang pertama kali dalam sejarah Ketua KPK menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Ini tentu membuat publik terhenyak bagaimana orang yang ditugaskan memberantas korupsi malah menjadi tersangka korupsi," kata Yudi.
Firli Bahuri Pastikan Hadir
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasna terhadap SYL. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada Jumat, 1 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini, Salah Satunya Saut Situmorang
Firli dijadwalkan bakal diperiksa dalam kapasitasnya tersangai tersangka. Dia sendiri sudah memberikan konfirmasi kehadiranya kepada penyidik.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: