Senin, 20 NOVEMBER 2023 • 19:04 WIB

Periksa 3 Jam Dugaan Pemerasan SYL, Dewas KPK Segera Rampungkan Kasus Firli Bahuri

Author

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
INDOZONE.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklarifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (20/11/2023).

Dewas KPK pun menargetkan untuk segera merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri.

"Ya, target kami (rampung) sesegera mungkin," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Dilibatkan Polisi Dalami Wajah Firli-SYL Dalam Foto Pertemuan yang Viral

Namun dia belum dapat memastikan apakah Dewas KPK akan kembali memanggil Firli untuk diperiksa dalam kasus ini.

Albertina menyebut, panggilan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan kasus ini.

Meski demikian, Albertina menyebut Dewas KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terkait laporan terhadap Firli.

"Masih butuh saksi-saksi yang lain," ujarnya.

Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam

Baca Juga: Firli Bahuri Dicecar Belasan Pertanyaan Selama Diperiksa 4 Jam Terkait Pemerasan SYL

Dalam pemeriksaan hari ini, Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewas KPK. Firli mengaku telah menyampaikan segala yang ditanyakan Dewas KPK dalam pemeriksaan tersebut.

"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli.

Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.

"Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: