Diduga Gelapkan Uang Rp 167 Miliar, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Dilaporkan ke Polda Bali
INDOZONE.ID - Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci kembali dilaporkan ke Polda Bali pada Rabu (15/11/2023).
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua korban Warga Negara Asing, yakni investor dan salah satu pemilik hunian Apartemen The Double View Mansion (DVM), yang terletak di Badung, Bali.
Dua Warga Negara Asing itu adalah Luca Simioni serta Timothee Frederic Walter yang berkewarganegaraan Swiss.
Kuasa Hukum Korban, Erdia Christina mengatakan jika yang dilaporkan kliennya adalah Fanni Lauren Christie yang merupakan Direktur dan Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola apartemen DVM tersebut, sedangkan Valerio Tocci adalah suaminya berkewarganegaraan Italia.
Baca Juga: Ada Gage saat Perhelatan KTT G20, Polda Bali Tegaskan Tak Ada Sanksi Tilang
“Dua klien kami ini merupakan korban dari terlapor dalam urusan penjualan unit-unit apartemen DVM dan kepemilikan unit -unit hunian di Apartemen DVM,” berdasarkan rilis yang diterima pada Rabu (15/11/2023).
Laporan terbaru ini menambah daftar panjang dugaan kasus penggelapan terhadap Fanni dan suaminya.
Sebelumnya empat WN asing melaporkan pada Juni 2023. Laporan yang dibuat yakni menyangkut dugaan penggelapan hasil penjualan 2 unit apartemen dan penipuan atas jual beli unit-unit apartemen DVM.
“Jadi kami mohon kepada teman media untuk mengawal kasus ini. Karena dalam proses ini ada indikasi oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini,” ujar Erdia sembari mentotalkan kerugian mencapai Rp167 Miliar.
Erdia menjelaskan laporan ini bermula Fanni dan suaminya menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada kliennya.
Baca Juga: Nama Indonesia Dihina oleh Ajang Kecantikan, Begini Reaksi Para Puteri Indonesia!
“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama,” ujarnya.
Adapun rinciannya, yaitu Luca Simioni memberikan uang USD1,840,000 (44.11% saham), Arturo Barone USD950,000 (22.78%), Thomas Huber USD500,000 (11.99%) dan Valerio Tocci USD881,067 (21.12%). Sayangnya, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Ketika berjalan, setelah uang terkumpul maka dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi yakni PT Indo Bhali Jaya dengan pemegang saham 95 persen. Namun pada praktiknya tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut.
“Padahal teman-teman, ada kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci), Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan/atau rekomendasi dari Suaminya,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: