INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Pemeriksaan yang berjalan selama sekitar empat jam tersebut, Firli dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.
"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Kapolda Metro Sempat Datangi Bareskrim saat Firli Bahuri Diperiksa, untuk Pantau Pemeriksaan?
Kendati demikian, Ade Safri tidak merinci pertanyaan-pertanyaan apa saja yang dilayangkan oleh penyidik terhadap Firli. Ade Safri hanya menjelaskan tidak secara rinci.
"Terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negera yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana yang dimaksud Pasal12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP," beber Ade Safri.
Minta Diperiksa di Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah berhasil memeriksa Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli menjalani pemeriksaan lanjutannya dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: Hadiri Deklarasi Dukungan dari TPD di DIY, Ganjar Pranowo Utarakan 4 Janjinya
Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan bukan di Mapolda Metro Jaya melainkan di Gedung Bareskrim Polri. Permintaan lokasi pemeriksaan merupakan permintaan langsung dari Firli yang disetujui oleh penyidik.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: