Minggu, 05 NOVEMBER 2023 • 20:27 WIB

Gerinda Tak Khawatir MKMK Batalkan Putusan MK: Tidak Masuk Akal!

Author

Ruang Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
INDOZONE.ID - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan pihaknya tidak khawatir Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan putusan hakim MK terkait batas usia cawapres.

Sebab, menurut Habiburokhman, hal tersebut lantaran berada di luar kewenangan MKMK.

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," kata Habiburokhman di usai acara silaturahmi partai Koalisi Indonesia Maju di Jakarta, Minggu (5/11/2023).

Habiburokhman menjelaskan, MKMK merupakan lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik. Karena itu, MKMK semestinya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan MK.

Baca Juga: Mantan Hakim MK: Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Tidak Punya Dasar yang Cukup Kuat
 
Dengan demikian, Habiburokhman menyebut tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap proses yang kini bergulir di MKMK.

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," katanya.

Ia juga meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).
 
Pasalnya, MK menguji norma dalam suatu peraturan perundang-undangan,yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, dan bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa orang saja.

Baca Juga: MK Rusak Kepercayaan Masyarakat, Kondisi Demokrasi Indonesia kian Mengkhawatirkan
 
"Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
 
Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: