Jumat, 03 NOVEMBER 2023 • 10:45 WIB

Alex Tirta Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Pemerasan SYL, Santai Tebar Senyum

Author

Bos eks Hotel Alexis, Alex Tirta penuhi panggilan Polda Metro Jaya.

INDOZONE.ID - Bos Hotel Alexis, Alex Tirta akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (3/11/2023).

Alex sejatinya akan dimintai keterangan terkait sengkarut kasus pimpinan KPK, yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.

Pantauan Indozone di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 09.28 WIB, Alex Tirta sudah tiba di lokasi.

Tidak sendiri, Ketua Harian PBSI itu tampak didampingi oleh sejumlah orang, yakni dua orang pria dan satu wanita.

Baca Juga: Sempat Tak Hadir, Bos Hotel Alexis Dijadwalkan Diperiksa soal Pemerasan SYL Hari Ini

Alex Tirta terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dibalut celana panjang hitam, sembari membawa sebuah tas kecil berwarna hitam.

Tanpa banyak berkomentar, Alex Tirta hanya menebar senyum. Dia juga memilih langsung memasuki Gedung Promoter untuk melangsungkan pemeriksaan.

"Nanti ya, nanti," kata Alex singkat.

Bos eks Hotel Alexis, Alex Tirta penuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dalih Sakit, Bos Alexis Minta Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL Dilakukan Jumat Besok

Diperiksa Soal Rumah Firli Bahuri

Nama Alex terseret dalam kasus pimpinan KPK diduga memeras SYL. Dia pun sampai dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Dia terseret, karena pernah menyewa rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan, di mana rumah itu juga sempat disewa oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Rumah itu pun sempat digeledah oleh polisi, hingga sejumlah barang bukti turut disita dari rumah tersebut. Namun, polisi hingga ini belum membeberkan barang bukti apa yang disita dari rumah itu.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: