INDOZONE.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali menyandang status tersangka. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Viral Koja Trade Mall Diteror Bom, Ini Faktanya!
Whisnu mengungkap jika Panji Gumilang melakukan tindak pidana dengan cara mengambil uang Yayasan untuk kebutuhan pribadinya. Padahal, uang tersebut dipinjam melalui Yayasan senilai Rp 73 miliar.
Uang pinjaman sebesar puluhan miliar itu kemidian diterima Panji Gumilang melalui rekeningnya. Selanjutnya, Yayasan yang menanggung uang yang diambil oleh Panji Gumilang.
"Dana yang dipinjam oleh Yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," ungkapnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Khoiri, Mertua di Pasuruan Tega Bunuh Menantu Sendiri yang Lagi Hamil 7 Bulan
Whisnu menyebut seharusnya uang itu digunakan untuk kebutuhan Yayasan. Dari sinilah unsur penggelapan atau penyelewengan dana dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Seharusnya uang Yayasan digunakan untuk kepentingan Yayasan bukan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: