INDOZONE.ID - Bareskrim Polri memastikan sebanyak 12 senjata api yang disita KPK dari rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan senjata legal.
Hal ini dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam terdaftar," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Terdaftar yang dimaksud Djuhandhani berdasarkan pemeriksaan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, adalah senjata-senjata di rumah SYL itu memiliki surat kepemilikan resmi.
Menurut Djuhandhani, senjata-senjata itu terdaftar atas nama SYL, meski beberapa di antaranya merupakan senjata hibah.
Baca Juga: Diperiksa hingga Digeledah, Firli Bahuri Potensi Jadi Tersangka Kasus Peras SYL?
"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya, ada,” katanya.
Meski demikian, Djuhandhani mengatakan pihaknya masih memerlukan pendalaman ihwal penyelidikan kepemilikan senjata api SYL. Ini lantaran hingga saat ini, Bareskrim Polri belum menerima laporan polisi dari KPK.
Kondisi ini berbeda dengan temuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra, yang langsung diserahkan KPK ke Bareskrim Polri. Sementara, senjata api dari rumah SYL saat ini masih dikuasai oleh KPK.
Baca Juga: Sudah 55 Saksi Diperiksa Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
"Karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Lain dengan waktu kasus DM (Dito Mahendra), senjata itu langsung diserahkan ke kami, sehingga kami bisa langsung melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada," kata Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan, senjata yang dimiliki oleh SYL merupakan senjata resmi yang digunakan untuk olahraga atau hobi.
"Iya untuk olahraga, bukan untuk perlindungan diri," katanya.
Penyelidikan 12 senjata api milik SYL dilakukan sejak 3 Oktober. Senjata api tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: