Rabu, 25 OKTOBER 2023 • 12:00 WIB

Meski Sudah Diperiksa, Polri Buka Peluang Panggil Firli Bahuri Lagi soal Pemerasan SYL

Author

Ketua KPK Firli Bahuri. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

INDOZONE.ID - Kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), ketka masih menjabat sebagai Mentan RI.

Meski begitu, Polda Metro membuka peluang akan memeriksa Firli kembali jika dibutuhkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mendalami keterangan atau hasil pemeriksaan serta dijadikan bahan konsolidasi tim penyidik dari hasil pemeriksaan Firli Bahuri kemari.

"Hasil pemeriksaan pukul 10.00 WIB sampai 19.30 WIB yang dilakukan terhadap FB selaku Ketua KPK Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi, akan menjadi bahan konsolidasi penyidik gabungan," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Sempat Diperiksa Terkait Pemerasan SYL, Ajudan Firli Bahuri Ditarik Polri

Hasil konsolidasi jika dibutuhkan Firli untuk diperiksa kembali, Polda Metro bakal kembali melayangkan surat pemanggilan lanjutan untuk Firli.

"Apa bila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," ucap Ade Safri.

Tegaskan Tak Beri Keistimewaan

Selain itu, Ade Safri membahas seputar pemeriksaan puluhan saksi termasuk Firli Bahuri. Dia menegaskan pihaknya tidak memberikan fasilitas khusus kekada para saksi saat menjalani pemeriksaan.

"Sekali lagi tidak ada perlakukan khusus tehadap pemanggilan ataupun permintaan keterangan terhadap saksi FB dalam pemeriksaan yang dilakukan. Tidak ada perlakukan khusus, semua sama," tegas Ade Safri.

Baca Juga: Dicecar Soal Foto Viral, Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu SYL

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sudah masuk ke tahap penetapan tersangka. Sejumlah saksi baik dari pihak Kementan hingga KPK sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara penyidik juga sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Terkini, Polda Metro Jaya tinggal menetapkan status tersangka dalam kasus ini.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: