INDOZONE.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri diketahui saat ini tengah dibidik oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Meski sang pimpinan dibidik polisi, KPK menegaskan hal itu tidak mempengaruhi kasus yang tengah diusut oleh KPK.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan menganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Teroris di Lombok!
Kendati demikian, Gufron menyebut pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara serta fakta-fakta hukumnya," ungkap Gufron.
Selain itu, Gufron berbicara terkait Indonesia yang bersih dari tindakan korupsi.
"Mari bersama KPK mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," kata Gufron.
Firli Bahuri Diperiksa KPK
Baca Juga: Terungkap Alasan Pemobil Fortuner Viral Pakai Pelat Dinas Palsu dan Arogan: Agar Mobil Baru Aman!
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah berupaya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan SYL. Sejatinya, Firli diperiksa pada hari ini namun, Firli berhalangan hadir.
Polda Metro Jaya sendiri sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksan ulang untuk Firli. Firli dijadwalkan bakal diperiksa pada Selasa, 24 Oktober 2023 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: