Syahrul Yasin Limpo Bersama Pejabat Kementan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Modusnya!
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Menteri Pertanian (Mentan) 2019-2024, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 11 Oktober 2023.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah mengajukan pengunduran diri sebagai Mentan dan pamit kepada Presiden Joko Widodo pada Minggu, 8 Oktober 2023 malam lalu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan SYL itu sebagai tersangka dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, Jakarta Selatan.
Johanis menjelaskan, SYL diduga bersama-sama dengan Sekjen Kementan KS dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan MH, menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka:SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujarnya.
Johanis menjabarkan konstruksi perkara, di mana diduga SYL saat menjadi Mentan, KS diangkat dan dilantik sebagai Sekjen Kementan. Juga, MH diangkat dan dilantik sebagai Direktur Alsintan Kementan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya," jelas Johanis dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10/2023).
"Sejauh ini, uang yang dinikamti SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih bterus dilakukan Tim Penyidik," ungkapnya.
Dia menuturkan, SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Sumber uang tersebut, lanjut Johanis, diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up. Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapat proyek di Kementan.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$4.000-10.000," ungkas Johanis.
Ditambahkan, penerimaan uang melalui KS dan MH rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Oleh SYL, terangnya, dengan diketahui KS dan MH, digunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.
"Sedangkan Tersangka SYL dan Tersangka MH hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir. Kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," tegas Johanis.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators