Rabu, 11 OKTOBER 2023 • 21:35 WIB

Eks Mentan SYL Resmi Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Duit Korupsi Rp13,9 Miliar

Author

KPK menetapkan eks Mentan Sayhrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu (11/10/2023).

Penyidik KPK menduga, SYL menikmati duit korupsi senilai Rp13,9 miliar.

Selain SYL, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar Tanak, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka pada SYL dan dua orang lainnya itu dilakukan atas masuknya laporan masyarakat yang dilengkapi informasi dan data. KPK juga telah memastikan adanya peristiwa pidana setelah menyilidiki informasi tersebut.

Baca Juga: Sudah di Polda Metro Jaya Sejak Siang, Kapolrestabes Semarang Jalani Pemeriksaan soal Pemerasan SYL

Sejauh ini, Tanak menyebut penyidik telah menemukan dugaan ihwal jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh SYL. Namun jumlah tersebut belum menjadi angka pasti, karena masih mungkin terjadi penambahan.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih dalam terus dilakukan oleh tim penyidik," lanjut Tanak.

SYL Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Bantah Serahkan Uang SYL ke Ketua KPK, Blak-blakan Akui Pernah Ketemu
 
"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).
 
Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
 
KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
 
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
 
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: