Oknum Kades di Mamuju Perkosa Gadis 17 Tahun di Hotel Modus Ajak Makan Malam, Akhirnya Dibekuk Polisi
INDOZONE.ID - Polisi membekuk pria bernama Yuil (35) pelaku pemerkosaan gadis inisial RR (17) di salah satu hotel berbintang di Mamuju, Sulawesi Barat.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya ini dengan modus mengajak korban makan malam di restoran di hotel itu.
Setibanya di sana pukul 22.00 Wita, namun pelayanan restoran hotel itu tertutup. Akal bulus pelaku beraksi.
Pelaku yang tidak ingin melewatkan kesempatan itu, sehingga memberitahukan ke korban jika makanan bisa dipesan tetapi harus membooking kamar. Korban pun menyetujui memesan satu kamar agar bisa makan.
Baca Juga: Biadap! Pengakuan Pembunuh Siswi SMP Mojokerto, Tega Perkosa Mayat Korban hingga 2 Kali
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Mamuju, Kombes Iskandar ke wartawan saat menggelar press release di Mapolresta Mamuju pada Kamis 5 Oktober 2023.
"Terduga pelaku beralasan jika booking dan buka kamar bisa pesan dan makan malam di kamar tersebut. Pelaku berprofesi sebagai salah satu kepala desa di Kabupaten Mamuju," ungkapnya.
Kasus pemerkosaan ini terungkap lanjut Iskandar, usai korban melapor ke Polresta Mamuju pada Selasa (26/9/2023) lalu. Usai pihaknya melakukan penyelidikan pelaku baru diketahui ternyata seorang kepala desa.
"Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," ujarnya.
Baca Juga: Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Hentikan Kasus Ibu-Anak Tewas di Depok!
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polresta Mamuju.
Pelaku menjabat sebagai Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Mamuju, Sulawesi Barat.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: