INDOZONE.ID - Sidang kasus pembuhunan berantai Wowon Erawan (60), Solihin alias Dulon (65) dan Dede solehudin (35) di tuntut hukuman mati. Ketiga pelaku didakwa melanggar pasal 340 KUHP oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negri (PN) Kota Bekasi.
Jaksa Omar Syarif Hidayat memutuskan, ketiga terdakwa mendapatkan tuntutan mati dengan barang bukti berupa handphone, racun tikus.
"Terdakwa satu Wowon alias Aki, kedua Sholihin alias Duloh dan terdakwa tiga Dede Solehudin dengan tutuntutan pidana mati," katanya, Senin siang (2/10/2023).
Sementara, kuasa hukum ketiga terdakwa, Sugi Jati, menyebut akan memberikan pembelaan dari tutuntutan JPU seperti penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Iya tuntutannya mati, kita sebagai kuasa hukumnya pasti memberikan pembelaan karena selama ini sidang itu kan dijawab semua pertanyaan memang benar dia yang melakukan. Ketiganya sopan dalam persidangan dan proaktif. Mudah-mudahan hukumannya seumur hiduap atau 20 tahun," kata Sugi.
Sementara nantinya lanjut Sugi, ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi dua minggu mendatang. Di saat itu pihaknya akan membela ketiga terdakwa dengan poin yang merigankan hukuman.
"Keputusan di tangan hakim, kalau putusan hukumnya itu belum ada keputusan jadi kita wajib meringankan tutuntutan," jelasnya.
Diketahui, pembunuhan berantai terungkap berawal adanya temuan satu keluarga yang keracunan yaitu Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Banter Gebang, Kota Bekasi pada 11 Januari 2023 lalu.
Dari situ polisi melakukan penyelidikan hingga terungkap Wowon cs melakukan pembunun berantai diberbagai daerah seperti Bekasi dan Cianjur dengan temuan jenazah sebanyak 9 korban.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators