Rabu, 20 SEPTEMBER 2023 • 20:41 WIB

Pabrik Ciu Ilegal Digerebek Polisi di Jakbar, Omzetnya 80 Juta per Bulan

Author

Pabrik ciu ilegal omzet puluhan juta digerebek polisi di Jakarta Barat.

INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan sebuah pabrik atau home industri minuman keras ilegal jenis ciu. Tak tanggung-tanggung, omzet dari pabrik ini mencapai Rp 80 juta per-tahun.

Pengungkapan kasus ini diawali dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke polisi. Polres Jakbar kemudian bergerak melakukan penggerebekan di sebuah pabrik rumahan yang berlokasi di wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Dalam penggrebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Jelang Lebaran Polres Sukoharjo Musnahkan Seribuan Botol Miras, Ciu, dan Knalpot Brong

KL sendiri diketahui berperan sebagai pemodal, pembuat hingga yang mendistribusikan minuman keras tersebut. Selain KL, polisi saat ini tengah memburu tersangka lain berinisial SS yang berperan sebagai pengendali sekaligus penyewa ruko.

Omzet Puluhan Juta

Lebih jauh Syahduddi mengungkap keuntungan dari pabrik ciu ilegal ini. Tak tanggung-tanggung, pabrik ini bisa menghasilkan keuntungan puluhan juta dalam kurun waktu satu bulan.

"Pelaku mengaku telah beroperasi selama tujuh sampai delapan bulan dengan omzet per-Minggu mencapai Rp 15 sampai Rp 20 juta sehingga omzet bulanan mencapai sekitar Rp 60 sampai Rp 80 juta," paparnya.

Dalih Tempat Konveksi

Sedangkan untuk lokasi pabrik ciu, Syahduddi menyebut para tersangka sengaja menyewa ruko empat laintai dan dikamuflase menjadi tempat konveksi dengan papan nama kantor Lawfrim.

"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis ciu," ucap Syahduddi.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti antara lain 129 drum besar untuk fermentasi, 4.560 botol ciu siap edar, tujuh jerigen berisi 30 liter ciu, lima tungku, 30 tabung gas, sembilan wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, delapan drum besar kosong, sembilan bungkus ragi, satu karung beras merah dan satu buah timbangan.

Baca Juga: Bunuh Rekan Sendiri Akibat Mabuk Ciu, 6 Punk di Jakbar Diciduk Polisi

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 10 juta per-bulan.

Writer: Victor Median

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: